PAUD-Anakbermainbelajar----Seperti kita ketahui bersama pendidikan anak berkebutuhan khusus memerlukan perhatian dan penanganan yang intensif dari kita semua. Hal ini sejalan dengan amanat undang-undang yang menyatakan bahwa pendidikan adalah hak semua orang, termasuk orang-orang yang dalam kondisi inklusif, atau berkebutuhan khusus.
Pembangunan sumber daya manusia Indonesia memiliki hambatan yang sangat mendasar, antara lain sekitar 10% anak usia dini mengalami stunting (keterlambatan), memiliki disabilitas fisik dna disabilitas intelektual, dan adanya anak-anak yang mengalami hambatan tumbuh kembang karena hambatan fisi, mental, motorik, dna sensoris.
Upaya penanggulangan masalah tersebut harus dikembangkan dengan menggunakan suatu sistem pendidikan yang dapat diakses oleh semua anak, terutama anak yang berkebutuhan khusus pada pendidikan anak usia dini Inklusif.
PAUD Inklusif adalah sekolah tempat anak usia dini bermain sambil belajar dimana semua anak memiliki hak untuk belajar mengembangkan semua potensi yang dimilikinya seoptimal mungkin di dalam lingkungan yang nyaman, aman dan terbuka, sehingga guru dan anak didik merasa nyaman dalam keberagaman dan melihat keberagaman sebagai tantangan dan pengayaan dalam lingkungan belajar, serta melibatkan semua komponen sebagai mitra dalam penerapan PAUD yang ramah anak berkebutuhan khusus.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa maka semua unit terkait harus melaksanakannya sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Pendidikan inklusif mempunyai makna bahwa satuan pendidikan/lembaga dan masyarakat harus mengakomodasikan semua anak dengan keunikannya, tanpa membedakan anak berkebutuha khusus seperti anak-anak disabilitas, anak-anak dengan potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa (gifted and/or talented children), pekerja anak dan anak jalanan, anak di daerah terpencil, anak-anak dari kelompok etnik dan bahasa minoritas dan anak-anak yang tidak beruntung dan terpinggirkan dari kelompok masyarakat (Salamanca Statement, 1994).
Sekolah yang menerima anak berkebutuhan khusus (ABK) tentu perlu adanya usaha yang khusus dilakukan agar sekolah tersebut menjadi sekolah ramah anak bagi anak berkebutuhan khusus, usaha yang perlu dilakukan tersebut antara lain;
1. Tersedianya guru pembimbing khusus
2. Kurikulum yang disesuaikan dengan anak berkebutuhan khusus
3. Iklim sekolah yang ramah dan menghargai anak berkebutuhan khusus
4. Fasilitas fisik sekolah yang aksesibel.
Anak Berkebutuhan Khusus yang mengikuti kegiatan pembelajaran di PAUD secara umum adala ABK dengan perlakuan pada kebutuhan khusus seperti Autisem, cerdas berbakat, hiperaktif, down sindrome dan cerebral palsy.
Permasalahan yang ditemukan berkaitan dengan layana PAUD Inklusif adalah: pengelola dan guru PAUD belum memahami bagaimana melaksanakan PAUD inklusif, guru belum mampu melaksanakan pembelajaran dalam kelas inklusif, perlakukan kepada ABK masih disamakan dengan anak normal, orang tua/wai anak didik yang lain kurang menerima adanya ABK yang ikutn menjadi anak didik di sekolah dan ketersediaan sarana dan prasarana di lembaga yang belum mendukung pembelajaran yang inklusif.
Karena itu untuk menyikapi permasalahan ini perlu dipersiapkan layanan pendidikan anak usia dini yang ramah anak berkembutuhan khusus antara lain dalam hal :
1. Menyiapkan lingkungan belajar yang ramah anak berkebutuhan khusus.
2. Adanya acuan kompetensi Guru PAUD yang ramah anak berkebutuhan khusus
3. Adanya acuan mengoptimalkan kemitraan yang mendukung PAUD ramah anak berkebutuhan khusus.
Ini dilakukan agar anakl usia dini yang menjadi peserta didik di layanan PAUD ramah anak ABK akan terstimulasi pertumbuhan, pembentukan, dan perkembangan fisik, sosial, bahasa, daya cipta, keimanan dna ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kepribadian serta potensi diri sesuai dengan tahap-tahap pertumbuhan dan perkembangan serta kebutuhan khusus anak.
Baca Selanjutnya Model dan Cara Layanan PAUD Ramah Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) di sini !!
Pembangunan sumber daya manusia Indonesia memiliki hambatan yang sangat mendasar, antara lain sekitar 10% anak usia dini mengalami stunting (keterlambatan), memiliki disabilitas fisik dna disabilitas intelektual, dan adanya anak-anak yang mengalami hambatan tumbuh kembang karena hambatan fisi, mental, motorik, dna sensoris.
Upaya penanggulangan masalah tersebut harus dikembangkan dengan menggunakan suatu sistem pendidikan yang dapat diakses oleh semua anak, terutama anak yang berkebutuhan khusus pada pendidikan anak usia dini Inklusif.
PAUD Inklusif adalah sekolah tempat anak usia dini bermain sambil belajar dimana semua anak memiliki hak untuk belajar mengembangkan semua potensi yang dimilikinya seoptimal mungkin di dalam lingkungan yang nyaman, aman dan terbuka, sehingga guru dan anak didik merasa nyaman dalam keberagaman dan melihat keberagaman sebagai tantangan dan pengayaan dalam lingkungan belajar, serta melibatkan semua komponen sebagai mitra dalam penerapan PAUD yang ramah anak berkebutuhan khusus.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa maka semua unit terkait harus melaksanakannya sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Pendidikan inklusif mempunyai makna bahwa satuan pendidikan/lembaga dan masyarakat harus mengakomodasikan semua anak dengan keunikannya, tanpa membedakan anak berkebutuha khusus seperti anak-anak disabilitas, anak-anak dengan potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa (gifted and/or talented children), pekerja anak dan anak jalanan, anak di daerah terpencil, anak-anak dari kelompok etnik dan bahasa minoritas dan anak-anak yang tidak beruntung dan terpinggirkan dari kelompok masyarakat (Salamanca Statement, 1994).
Sekolah yang menerima anak berkebutuhan khusus (ABK) tentu perlu adanya usaha yang khusus dilakukan agar sekolah tersebut menjadi sekolah ramah anak bagi anak berkebutuhan khusus, usaha yang perlu dilakukan tersebut antara lain;
1. Tersedianya guru pembimbing khusus
2. Kurikulum yang disesuaikan dengan anak berkebutuhan khusus
3. Iklim sekolah yang ramah dan menghargai anak berkebutuhan khusus
4. Fasilitas fisik sekolah yang aksesibel.
Anak Berkebutuhan Khusus yang mengikuti kegiatan pembelajaran di PAUD secara umum adala ABK dengan perlakuan pada kebutuhan khusus seperti Autisem, cerdas berbakat, hiperaktif, down sindrome dan cerebral palsy.
Permasalahan yang ditemukan berkaitan dengan layana PAUD Inklusif adalah: pengelola dan guru PAUD belum memahami bagaimana melaksanakan PAUD inklusif, guru belum mampu melaksanakan pembelajaran dalam kelas inklusif, perlakukan kepada ABK masih disamakan dengan anak normal, orang tua/wai anak didik yang lain kurang menerima adanya ABK yang ikutn menjadi anak didik di sekolah dan ketersediaan sarana dan prasarana di lembaga yang belum mendukung pembelajaran yang inklusif.
Karena itu untuk menyikapi permasalahan ini perlu dipersiapkan layanan pendidikan anak usia dini yang ramah anak berkembutuhan khusus antara lain dalam hal :
1. Menyiapkan lingkungan belajar yang ramah anak berkebutuhan khusus.
2. Adanya acuan kompetensi Guru PAUD yang ramah anak berkebutuhan khusus
3. Adanya acuan mengoptimalkan kemitraan yang mendukung PAUD ramah anak berkebutuhan khusus.
Ini dilakukan agar anakl usia dini yang menjadi peserta didik di layanan PAUD ramah anak ABK akan terstimulasi pertumbuhan, pembentukan, dan perkembangan fisik, sosial, bahasa, daya cipta, keimanan dna ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kepribadian serta potensi diri sesuai dengan tahap-tahap pertumbuhan dan perkembangan serta kebutuhan khusus anak.
Baca Selanjutnya Model dan Cara Layanan PAUD Ramah Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) di sini !!
Comments
Post a Comment