PAUD-Anakbermainbelajar---Keberadaan struktur penyelenggaraan Taman Kanak-kanak (TK) sangatlah penting, ia bukan hanya sebagai kebutuhan yang bersifat formalitas belaka, tetapi sudah menjadi media penting bagi penyelenggara dan pelaksana dalam operasional TK yang bersangkutan. Struktur lembaga dapat menunjukan mekanisme kerja yang bersifat organsatoris dan fungsional serta menggambarkan struktur kewenangan tugas dan kepemimpinan pada suatu lembaga TK yang bersangkutan.
Bentuk dan mekanisme struktur pada suatu lembaga biasanya disesuaikan dengan kebutuhan, keluasan, dan jangkauan kerja dari yayasan penyelenggara. Struktur yayasan penyelenggara lembaga TK secara secara sederhana biasanya terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara, serta diikuti oleh pelaksana operasional TK yang terdiri dari Kepala TK, dewan guru, staf administrasi dan persatuan orang tua murid (POM). Dalam undang-undang organisasi yayasan yang baru, pengurus yayasan penyelenggara tidak diperkenankan merangkap jabatan antara menjadi pengurus di yayasan dan menjadi pelaksana di tingkat operasional, seperti kepala TK atau guru. Hal ini berarti bahwa kedudukan, fungsi, dan tugas pembina dan pengurus yayasan tidak boleh dirangkap jabatan dengan tugas-tugas fungsional, baik guru maupun kepala TK. Struktur tersebut dapat digambarkan dalam skema di bawah ini ;
Pada bagan tersebut menggambarkan struktur kelembagaan sebuah organisasi pendidikan TK yang dikehendaki sesuai dengan undang-undang tentang penyelenggaraan yayasan. Selanjutnya, bagaimana dengan sebagian besar organisasi penyelenggara TK yang merangkap jabatan, yaitu sebagai dewan pendiri, pengurus yayasan, dan sekaligus sebagai kepala TK? Dalam hal kondisi seperti ini sudah barang tentu tidak sesuai dengan struktur organisasi yayasan yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 16 tahun 2002.
Demikian tentang membuat struktur lembaga penyelenggara Taman Kanak-kanak, semoga bermanfaat. terimakasih.
Demikian tentang membuat struktur lembaga penyelenggara Taman Kanak-kanak, semoga bermanfaat. terimakasih.
Comments
Post a Comment