PAUD-Anakbermainbelajar----NISN adalah singkatan dari Nomor Induk Siswa Nasional, yaitu bagian dari program Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengidentifikasi setiap individu peserta didik atau siswa di seluruh sekolah se-Indonesia secara standar, konsisten dan berkesinambungan.
Setiap siswa yang terdaftar pada Layanan NISN akan diberi kode pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa yang membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah se-Indonesia.
Mekanisme penentuan dan pemberian kode pengenal identitas siswa tersebut prosesnya dilakukan secara otomatis oleh mesin komputer pada Pusat Layanan NISN. Penentuan dan pemberian kode pengenal identitas siswa tersebut berdasarkan pengajuan atau masukan (entry) sumber data siswa yang telah divalidasi/diverifikasi oleh setiap sekolah dan atau Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten secara online. Hasil dari proses pemberian kode identifikasi oleh Pusat Sistem NISN tersebut ditampilkan secara terbuka dalam batasan tertentu melalui situs NISN.
Sedangkan NPSN adalah singkatan dari Nomor Pokok Sekolah Nasional, yaitu standar kode pengenal satuan pendidikan (Sekolah) yang bersifat unik dan membedakan satu sekolah dengan sekolah lainnya. NPSN adalah kode pengenal yang ditetapkan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan PDSP dan diberikan kepada satuan pendidikan (Sekolah) melalui dinas pendidikan kabupaten/kota di seluruh wilayah Indonesia. Penggunaan NPSN dimaksudkan untuk kemudahan dalam pengelolaan data satuan pendidikan.
Kode NPSN Indonesia terdiri dari 8 digit angka. NPSN diberikan kepada satuan pendidikan yang masih aktif, di jenjang apapun, mulai TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA.
Persyaratan yang harus disiapkan :
Setiap siswa yang terdaftar pada Layanan NISN akan diberi kode pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa yang membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah se-Indonesia.
Mekanisme penentuan dan pemberian kode pengenal identitas siswa tersebut prosesnya dilakukan secara otomatis oleh mesin komputer pada Pusat Layanan NISN. Penentuan dan pemberian kode pengenal identitas siswa tersebut berdasarkan pengajuan atau masukan (entry) sumber data siswa yang telah divalidasi/diverifikasi oleh setiap sekolah dan atau Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten secara online. Hasil dari proses pemberian kode identifikasi oleh Pusat Sistem NISN tersebut ditampilkan secara terbuka dalam batasan tertentu melalui situs NISN.
Sedangkan NPSN adalah singkatan dari Nomor Pokok Sekolah Nasional, yaitu standar kode pengenal satuan pendidikan (Sekolah) yang bersifat unik dan membedakan satu sekolah dengan sekolah lainnya. NPSN adalah kode pengenal yang ditetapkan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan PDSP dan diberikan kepada satuan pendidikan (Sekolah) melalui dinas pendidikan kabupaten/kota di seluruh wilayah Indonesia. Penggunaan NPSN dimaksudkan untuk kemudahan dalam pengelolaan data satuan pendidikan.
Kode NPSN Indonesia terdiri dari 8 digit angka. NPSN diberikan kepada satuan pendidikan yang masih aktif, di jenjang apapun, mulai TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA.
Persyaratan yang harus disiapkan :
- Ijin Operasional Sekolah/Satuan Pendidikan (scan/pindai).
- Surat Keputusan (SK) Penunjukan Operator Sekolah/Satuan Pendidikan dari Pimpinan Sekolah/Satuan Pendidikan (scan/pindai).
Pengusulan Operator Sekolah/Satuan Pendidikan menjadi Tim SDM Data Kemdikbud, caranya :
- Masuk ke website: http://sdm.data.kemdikbud.go.id/index.php?r=pegawai/operatorbaru
- Isi identitas
- Upload/Unggah SK Operator Sekolah/Satuan Pendidikan.
- Tunggu persetujuan dari PDSP–sampai terbit nama operator (setelah registrasi, silahkan cek di menu "Status Pendaftara" atau alamat ini : http://sdm.data.kemdikbud.go.id/index.php?r=pegawai/cekAktivasi.
Pengusulan NPSN (Nomor Pokok Sekolah/Satuan Pendidikan) Nasional, caranya :
- Operator Lembaga masuk/log in ke Verval (Verifikasi-Validasi) Satuan Pendidikan : http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/verval/
- Isi data identitas sekolah/satuan pendidikan
- Upload/unggah Ijin Operasional Sekolah/Satuan Pendidikan
- Tunggu persetujuan PDSP hingga terbit NPSN/NPSPN
Pengusulan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) – untuk Pendidikan Kesetaraan, caranya :
- Operator Satuan Pendidikan masuk/log in ke aplikasi website "Sistem Data Kesetaraan" : http://kesetaraan.data.kemdikbud.go.id/
- Isi data (satuan pendidikan dan peserta didik)
- Verifikasi/konfirmasi oleh Operator Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
- Verval oleh Operator Satuan Pendidikan.
- Cek NISN (daftar calon peserta UNPK).
Catatan :
Jika aplikasi DAPODIK PAUD-Dikmas sudah berjalan, maka aplikasi http://kesetaraan.data.kemdikbud.go.id/ akan migrasi/pindah ke aplikasi http://www.paudni.kemdikbud.go.id/dpn/
Jika aplikasi DAPODIK PAUD-Dikmas sudah berjalan, maka aplikasi http://kesetaraan.data.kemdikbud.go.id/ akan migrasi/pindah ke aplikasi http://www.paudni.kemdikbud.go.id/dpn/
Comments
Post a Comment