PAUD-Anakbermainbelajar- --- Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003 menyatakan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Taman Kanak-kanak (TK) sebagai salah satu bentuk lembaga pendidikan usia dini, berada pada jalur pendidikan formal sebagaimana tertuang pada pasal 28 ayat (3) bahwa “Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudlatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat”. Implikasinya adalah bahwa keberadaan dan penyelenggaraan TK perlu diatur dalam suatu kebijakan tertentu oleh pemerintah dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional. Seiring dengan inovasi pendidikan sebagai salah satu realisasi otonomi pendidikan, pemerintah sejak beberapa tahun terakhir telah mengembangkan Ku