PAUD-Anakbermainbelajar---Bagi suatu lembaga PAUD maunpun TK, akreditasi adalah pengakuan dan penilaian terhadap suatu lembaga pendidikan tentang kelayakan dan kinerja suatu lembaga pendidikan yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN)/ Badan Akreditasi Nasional PAUD dan PNF yang kemudian hasilnya berbentuk pengakuan peringkat kelayakan. Akreditasi ini dilakukan dengan membandingkan keadaan lembaga atau programnya yang sebenarnya dengan kriteria standar yang telah ditetapkan. Lembaga akan mendapatkan status “terakreditasi” jika keadaan lembaga yang sebenarnya telah memenuhi kriteria standar yang telah ditetapkan. Sebaliknya, lembaga tidak dapat “terakreditasi” jika keadaan lembaga yang sebenarnya tidak memenuhi kriteria standar yang telah ditetapkan. Dengan demikian, hasil dari akreditasi adalah pengakuan “terakreditasi” atau “tidak terakreditasi”. Bagi lembaga yang terakreditasi diklasifikasi menjadi tiga, yaitu: A (Amat Baik), B (Baik), C (Cukup).
Dalam Visi dan Misi BAN PAUD dan PNF dijelaskan bahwa :
VISI BAN PAUD dan PNF
Menjadi lembaga yang mandiri, terpercaya dan berkualitas untuk menghasilkan layanan prima dalam akreditasi program dan satuan PAUD dan PNF
Misi BAN PAUD dan PNF
Meningkatkan ketersediaan layanan akreditasi PAUD dan PNF; Meningkatkan keterjangkauan layanan akreditasi PAUD dan PNF Meningkatkan kualitas dan relevansi layanan akreditasi PAUD dan PNF Meningkatkan kesetaraan dalam memperoleh layanan akreditasi PAUD dan PNF Meningkatkan kepastian dan keterjaminan memperoleh layanan akreditasi PAUD dan PNF Meningkatkan sistem tata kelola yang handal dalam menjamin terselenggaranya layanan akreditasi PAUD dan PNF.
Pada Tahun 2018 ada perbedaan untuk mengusulkan akreditasi lembaga PAUD dan PNF dengan tahun-tahun sebelumnya. Salah satunya yang terbaru adalah sistem Sispena/upload Dokumen yang menggantikan sistem Borang atau kirim bundelan berkas dalam usuluan akreditasi.
Usulan dan penilaian akreditasi mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan seperti yang telah ditetapkan Badan Akreditasi Nasional dan pemerintah sesuai dengan tujuan pendidikan. Kedelapan standar tersebut yaitu :
Berikut ini adalah dokumen yang harus dipersiapkan lembaga PAUD dan TK untuk usulan akreditasi yang dapat di upload melalui Sispena yaitu :
DOKUMEN PERSIAPAN LEMBAGA UNTUK AKREDITASI
Pertama-tama lembaga diharapkan mempersiapkan Folder atau map yang mengacu pada 8 Standar Nasional, dengan pemisahan klasifikasi yaitu :
1. STANDAR TINGKAT PENCAPAIAN PERKEMBANGAN ANAK
1.1 Deteksi Pertumbuhan Anak
Berat badan menurut umur
Tinggi badan menurut umur
Berat badan menurut tinggi badan
Lingkar kepala
1.2 Deteksi Perkembangan Anak
DDTK (Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak)
KMS (Kartu Menuju Sehat) Terpadu
KPSP (Kuesioner Pra Skrining Perkembangan) dalam buku SDIDTK
2. STANDAR ISI
2.1 Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
Muatan/materi Pembelajaran yang dikembangkan sendiri oleh satuan dengan mengacu
visi, misi dan tujuan satuan PAUD.
Karakteristik yang memuat metode pembelajaran, nilai-nilai yang menjadi kekhasan
lembaga dan kegiatan penunjang lainnya serta mengakomodir budaya setempat.
Lembar pengesahan KTSP minimal dari pimpinan lembaga.
2.2 Acuan kurikulum
Nasional
Campuran nasional dan international
Campuran nasional dan lokal
2.3 Layanan Menurut Kelompok Usia
3. STANDAR PROSES
3.1.1 Program Semester (Prosem)
Tema
Alokasi waktu
Kompetensi Dasar
3.1.2 Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Mingguan (RPPM)
Identitas program layanan (nama satuan semester, bulan/minggu, tema sub tema, kelompok usia)
Memuat kompetensi dasar dari seluruh aspek perkembangan
Materi pembelajaran
Rencana kegiatan
3.1.3 Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Harian (RPPH)
Tujuan pembelajaran
Langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran
Penilaian pembelajaran (asesmen) pada setiap kelompok usia yang dilaksanakan
3.2 Pelaksanaan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran melalui bermain secara individual
Kegiatan pembelajaran melalui bermain secara berkolompok
Kegiatan pembelajaran melalui bermain diluar ruangan
Kegiatan pembelajaran bersama orangtua/keluarga
Kegiatan kunjungan lapangan
3.3 Supervisi Pembelajaran
Waktu pelaksanaan supervisi
Nama guru yang disupervisi
Temuan supervisi
Tindak lanjut supervisi
3.4 Keterlibatan Orangtua
Buku penghubung orangtua dengan guru
Pertemuan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan
Mendampingi anak belajar di rumah
Menjadi narasumber dalam kegiatan di satuan pendidikan
Berperan aktif dalam kegiatan akhir tahun pembelajaran
Berperan aktif dalam kegiatan komite sekolah/persatuan orangtua murid
4. STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
4.1.1 Pendidik
Kualifikasi Akademik (Dokumen Ijazah)
4.1.2 Pendidik
Kualifikasi Kompetensi (Dokumen Sertifikat Kursus, Pelatihan, Workshop Seminar, dsb)
4.2.1 Tenaga Kependidikan
Kualifikasi Akademik (Dokumen Ijazah)
4.2.2 Tenaga Kependidikan
Kualifikasi Kompetensi (Dokumen Sertifikat Kursus, Pelatihan, Workshop Seminar, dsb)
5. STANDAR SARANA DAN PRASARANA
5.1.1 Sarana Bermain
Alat bermain sensorimotor (contoh: bola berbagai ukuran, tanah liat, play dough, pasir, air)
Alat bermain peran (contoh: boneka, identitas/atribut profesi, alat masak-masakan)
Alat bermain pembangunan (contoh: balok, puzzle, lego)
Alat bermain seni (contoh: alat musik, alat lukis)
Alat bermain keaksaraan (contoh: buku, alat tulis, gambar, lambang-lambang angka dan
huruf)
Alat bermain luar (contoh: prosotan, ayunan, tangga pelangi, papan titian, sepeda kecil
] roda tiga dan dua)
5.1.2 Ketersediaan Sarana
Listrik/penerangan lain
Instalasi Air
Jamban/Toilet dengan air bersih
Fasilitas cuci tangan dengan air mengalir
Instalasi internet
Fasilitas Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K
5.2.1 Luas Lahan
> 500 m2
300 – 500 m2
100 ≤ 300 m2
< 100 m2
5.2.2 Status Lahan
Milik sendiri termasuk hibah/wakaf
Sewa/pinjam pakai
5.2.3 Prasarana yang digunakan oleh satuan PAUD
Bangunan satuan PAUD
Ruang bermain/belajar
Ruang guru
Ruang Kepala Sekolah
Halaman
6. STANDAR PENGELOLAAN
6.1 Perencanaan Satuan
Visi, Misi dan tujuan satuan pendidikan
Rencana kegiatan satuan pendidikan dalam satu tahun
Kalender Pendidikan tahun berjalan yang dibuat oleh satuan pendidikan
6.2 Pengorganisasian
Struktur organisasi satuan PAUD
Deskripsi tugas pokok dan fungsi (Tupoksi)
Tata tertib pendidik dan tenaga kependidikan
6.3 Pelaksanaan
Memiliki dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP):
Penerimaan siswa
Pembelajaran
Pengembangan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan
Pembiayaan
Pelibatan orangtua
6.4 Pengawasan/Supervisi
Instrumen pengawasan
Hasil pengawasan Kepala Satuan PAUD kepada guru
Tindak lanjut hasil pengawasan
7. STANDAR PEMBIAYAAN
7.1 Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja Satuan (RAPBS)
Biaya Investasi
Biaya Operasional
Biaya Personal
7.2 Administrasi Keuangan
Catatan Pemasukan
Catatan Pengeluaran
7.3 Laporan Keuangan
Laporan bulanan
Laporan tahunan
8. STANDAR PENILAIAN
8.1 Perencanaan
Dokumen panduan penilaian perkembangan anak yang dibuat oleh satuan pendidikan, minimal memuat:
Tujuan
Prosedur
Teknik Penilaian
Lainnya:
8.2 Penilaian Perkembangan Anak
Ceklis
Catatan anekdot
Hasil Karya
8.3 Laporan Perkembangan Anak
Berkala (mingguan/bulanan/triwulan)
Setiap semester
Demikian Bunda-ayah daftar dokumen dan lampiran yang harus dipersiapkan lembaga untuk akreditasi PAUD-TK 2020. Jika menurut anda masih ada yang kurang lengkap mohon diinformasikan dan share di sini ya Bunda, terimakasih. Semoga bermanfaat. Sukses selalu.
Comments
Post a Comment