Skip to main content

CARA PENGAJUAN NUPTK BARU UNTUK GURU PENDIDIK TK PAUD

PAUD-Anakbermainbelajar----NUPTK adalah kepanjangan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang mana NUPTK merupakan Nomor Induk bagi seorang Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK).

NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.


NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat tetap karena NUPTK yang dimiliki seorang PTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.

Selanjutnya, terkait dengan mekanisme dan prosedur tentang penerbitan maupun penonaktifan NUPTK di tahun 2016 ini, berdasarkan surat edaran resmi Dirjen GTK Nomor : 14652/B.B2/PR/2015 tertanggal 28 Desember 2015 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016 yang dikirimkan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selengkapnya sebagai berikut :


Dalam rangka menindaklanjuti surat Dirjen GTK sebelumnya tentang penggunaan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Guru dan Tenaga Kependidikan dan tindak lanjut dari pengelolaan dan penerbitan NUPTK di tahun 2016, disampaikan beberapa hal-hal sebagai berikut;
  1. Program dan kegiatan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan pada tahun 2016 menggunakan Dapodik Guru dan Tenaga Kependidikan yang terintegrasi dengan Dapodik yang dikelola oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK), Ditjen Dikdasmen dan Ditjen PAUD dan DIKMAS.
  1. Sesuai hasil kesepakatan rapat sebelumnya, penerbitan NUPTK akan menjadi tugas dari Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) dengan tetap berkoordinasi kepada Tim Dapodik Unit Utama yang akan dilaksanakan mulai tahun 2016.
  1. Adapun syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan adalah sebagai berikut;
  1. Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB.
  2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal (KB/TPA/SPS, PKBM/TBM, Kursus, dan UPT.
III.  Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS.
  1. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan bukan PNS.
  2. S-1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau dari LPTK /PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat setelah Januari 2006.
  3. Guru dan tenaga kependidikan yang aktif dalam dapodik Dikdasmen dan PAUD-Dikmas dengan ketentuan;
  4. Belum memiliki NUPTK melalui proses veval GTK oleh PDSPK
  5. Kandidat guru dan tenaga kependidikan penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasiverval GTK:
  6. Guru dan tenaga kependidikan PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
  7. Guru dan tenaga kependidikan non PNS,
  8. di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
  9. di sekolah swasta: SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut).
VII. Guru yang aktif tidak dalam dapodik (Guru Kemenag)
  1. Diajukkan oleh operator Disdik melalui aplikasi verval GTK
  2. Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
  3. Kandidat guru penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK:
  4. Guru PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Disdik
  5. Guru nonPNS,
  6. di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
  7. di sekolah swasta: SI< Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut)
VIII. Diverifikasi dokumen persyaratannya oleh Disdik Kab/Kota, Ditjen GTK sesuai kebijakan yang ada.
  1. Adapun persyaratan dan ketentuan penonaktifan NUPTK adalah sebagai berikut;
  1. 1.  Guru Kemendikbud
  1. mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke Disdik dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Sekolah;
  2. Operator Disdik melalui aplikasi verval GTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan memindai (meng- upload) dokumen penonaktifan dari: guru ybs, surat pengantar Kepsek, Surat Persetujuan dari Disdik

  1. 2. Guru Kemenag
  1. mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke disdik dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Madrasah dan surat persetujuan dari Kanwil Kemenag;
  2. Operator Disdik melalui aplikasi verval PTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan memindai (meng- upload) dokumen penonaktifan dari: guru ybs, surat pengantar Kepala Madrasah, Surat Persetujuan dari Kanwil Kemenag dan Surat Persetujuan dari Disdik

Mengingat NUPTK adalah syarat mutlak bagi Guru dan Tenaga Kependidikan baik pada satuan pendidikan formal maupun non formal untuk mendapatkan semua layanan atau program dan kegiatan pada Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, maka kami berharap penerbitan NUPTK di tahun 2016 dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Untuk mekanisme penerbitan NUPTK baru dan penonaktifan NUPTK untuk GTK Kemdikbud dan Kemenag dapat dilihat pada gambar berikut ini :

NUPTK, Guru PAUD, Guru TK,


Demikian cara pengajuan NUPTK Baru bagi bunda atau bapak ibu guru pendidik TK dan PAUD, agar mendapatkan layanan yang terbaik atau sebagai Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan. Terimakasih semoga bermanfaat.

Comments

Popular posts from this blog

CARA MEMBUAT VISI, MISI, DAN TUJUAN LEMBAGA PAUD-TK YANG BAIK DAN BENAR

PAUD-Anakbermainbelajar -----Visi dan misi pada sebuah lembaga PAUD dan Taman Kanak-kanak, sangat mutlak diperlukan. Hal ini menyangkut bagaimana sebuah lembaga itu berjalan sesuai dengan visi dan misi serta tujuan yang telah ditetapkan. Visi dan misi lembaga tidak asal dibuat untuk dijadikan pajangan di sebuah lembaga, tetapi menjadi acuan penting dalam berjalannya program dan kegiatan lembaga PAUD yang bersangkutan. Pengertian visi dan misi sendiri ada beragam pendapat, beberapa ahli melihat sesuai dengan sudut pandang dan bidang mereka yang dapat kita simpulkan bahwa : Visi visi dalam lembaga pendidikan adalah gambaran proyeksi kedepan berupa pandangan, cita-cita, harapan, dan keinginan lembaga yang ingin diwujudkan di masa mendatang. Misi misi adalah pernyataan berupa tindakan atau upaya yang harus dilakukan dalam mewujudkan visi, oleh karena itu misi merupakan penjabaran operasional dari visi. Adapun fungsi misi yaitu: a.    Sebagai pijakan dalam merumuskan tujuan b.    Sebagai ti

LIRIK LAGU GO GREEN - SUPER SEVEN - UNTUK PENTAS DANCE ANAK PAUD

PAUD--Anakbermainbelajar--Lirik Lagu "Go Green" yang populer sejak tahun 2012 ini, seolah menjadi lagu wajib Yang sering dibawakan jika ada kegiatan pentas Anak PAUD dan TK. Lagu "Go Green" dari Super Seven ini mengisahkan dan menghimbau kita untuk mencintai bumi kita yang hijau sebagai ciptaan Tuhan. Cocok sekali untuk penanaman cinta alam menuju bumi hijau dan indonesia Hijau, dalam tema cinta alam sekitar. Dipopulerkan sejak 2012 oleh Kids Fest-super Seven. Lagu ini ada di dalam album The Adventure yang didistribusikan oleh label Keci Music Indonesia. Nah buat yang belum hapal lagunya berikut ini Admint tulis lagi lirik lagunya biar nanti persiapan latihan buat pentasnya bisa lancar ya... Ayo "Go Green".. LIRIK LAGU GO GREEN - SUPER SEVEN Ayo kita maju, mari kita lakukan selalu (go green) jangan pantang nyerah, kita memang yang harus memulai (go green, go green, go green) demi masa depan agar negeri kita kan selalu (go green, go green) jaga bumi ini kit

CARA DAN UPAYA PENCEGAHAN TERJADINYA KECELAKAAN PADA ANAK USIA DINI

PAUD-Anakbermainbelaja r---Anak usia dini selalu aktif bereksplorasi dengan keingintahuan yang amat tinggi. Semua benda baru dan menarik akan diamati dan dipelajarinya dengan seksama. Mereka belum mengetahui dan menyadari jika ada hal yang membahayakan dirinya. Keingintahuannya yang besar akan medorong anak tergerak untuk memanjat furniture, memasuki lemari, meraih apapun yang menarik, memasukan benda ke dalam mulut dan hidungnya, menggoyang-goyang dan mendorong TV, bahkan akan memasukan tangannya ke colokan listrik. Ini adalah perilaku positif untuk mereka menjadi lebih cerdas dari waktu ke waktu. Tugas pendidik dan pengelola adalah memastikan semua yang berada di dekat anak aman dan edukatif. Aturan umum untuk menciptakan lingkungan aman bagi anak usia dini adalah semua area dan benda-benda yang berada dalam radius jangkauan harus aman jika menjadi pusat perhatian dan bahan eksplorasi anak. Semua sudut dan sentra harus terhindar dari barang kondisi tempat yang membahayakan anak. Keam