Skip to main content

CARA PENGAJUAN NUPTK BARU UNTUK GURU PENDIDIK TK PAUD

PAUD-Anakbermainbelajar----NUPTK adalah kepanjangan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang mana NUPTK merupakan Nomor Induk bagi seorang Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK).

NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.


NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat tetap karena NUPTK yang dimiliki seorang PTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.

Selanjutnya, terkait dengan mekanisme dan prosedur tentang penerbitan maupun penonaktifan NUPTK di tahun 2016 ini, berdasarkan surat edaran resmi Dirjen GTK Nomor : 14652/B.B2/PR/2015 tertanggal 28 Desember 2015 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016 yang dikirimkan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selengkapnya sebagai berikut :


Dalam rangka menindaklanjuti surat Dirjen GTK sebelumnya tentang penggunaan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Guru dan Tenaga Kependidikan dan tindak lanjut dari pengelolaan dan penerbitan NUPTK di tahun 2016, disampaikan beberapa hal-hal sebagai berikut;
  1. Program dan kegiatan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan pada tahun 2016 menggunakan Dapodik Guru dan Tenaga Kependidikan yang terintegrasi dengan Dapodik yang dikelola oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK), Ditjen Dikdasmen dan Ditjen PAUD dan DIKMAS.
  1. Sesuai hasil kesepakatan rapat sebelumnya, penerbitan NUPTK akan menjadi tugas dari Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) dengan tetap berkoordinasi kepada Tim Dapodik Unit Utama yang akan dilaksanakan mulai tahun 2016.
  1. Adapun syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan adalah sebagai berikut;
  1. Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB.
  2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal (KB/TPA/SPS, PKBM/TBM, Kursus, dan UPT.
III.  Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS.
  1. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan bukan PNS.
  2. S-1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau dari LPTK /PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat setelah Januari 2006.
  3. Guru dan tenaga kependidikan yang aktif dalam dapodik Dikdasmen dan PAUD-Dikmas dengan ketentuan;
  4. Belum memiliki NUPTK melalui proses veval GTK oleh PDSPK
  5. Kandidat guru dan tenaga kependidikan penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasiverval GTK:
  6. Guru dan tenaga kependidikan PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
  7. Guru dan tenaga kependidikan non PNS,
  8. di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
  9. di sekolah swasta: SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut).
VII. Guru yang aktif tidak dalam dapodik (Guru Kemenag)
  1. Diajukkan oleh operator Disdik melalui aplikasi verval GTK
  2. Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
  3. Kandidat guru penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK:
  4. Guru PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Disdik
  5. Guru nonPNS,
  6. di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
  7. di sekolah swasta: SI< Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut)
VIII. Diverifikasi dokumen persyaratannya oleh Disdik Kab/Kota, Ditjen GTK sesuai kebijakan yang ada.
  1. Adapun persyaratan dan ketentuan penonaktifan NUPTK adalah sebagai berikut;
  1. 1.  Guru Kemendikbud
  1. mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke Disdik dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Sekolah;
  2. Operator Disdik melalui aplikasi verval GTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan memindai (meng- upload) dokumen penonaktifan dari: guru ybs, surat pengantar Kepsek, Surat Persetujuan dari Disdik

  1. 2. Guru Kemenag
  1. mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke disdik dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Madrasah dan surat persetujuan dari Kanwil Kemenag;
  2. Operator Disdik melalui aplikasi verval PTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan memindai (meng- upload) dokumen penonaktifan dari: guru ybs, surat pengantar Kepala Madrasah, Surat Persetujuan dari Kanwil Kemenag dan Surat Persetujuan dari Disdik

Mengingat NUPTK adalah syarat mutlak bagi Guru dan Tenaga Kependidikan baik pada satuan pendidikan formal maupun non formal untuk mendapatkan semua layanan atau program dan kegiatan pada Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, maka kami berharap penerbitan NUPTK di tahun 2016 dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Untuk mekanisme penerbitan NUPTK baru dan penonaktifan NUPTK untuk GTK Kemdikbud dan Kemenag dapat dilihat pada gambar berikut ini :

NUPTK, Guru PAUD, Guru TK,


Demikian cara pengajuan NUPTK Baru bagi bunda atau bapak ibu guru pendidik TK dan PAUD, agar mendapatkan layanan yang terbaik atau sebagai Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan. Terimakasih semoga bermanfaat.

Comments

Popular posts from this blog

CARA MEMBUAT VISI, MISI, DAN TUJUAN LEMBAGA PAUD-TK YANG BAIK DAN BENAR

PAUD-Anakbermainbelajar -----Visi dan misi pada sebuah lembaga PAUD dan Taman Kanak-kanak, sangat mutlak diperlukan. Hal ini menyangkut bagaimana sebuah lembaga itu berjalan sesuai dengan visi dan misi serta tujuan yang telah ditetapkan. Visi dan misi lembaga tidak asal dibuat untuk dijadikan pajangan di sebuah lembaga, tetapi menjadi acuan penting dalam berjalannya program dan kegiatan lembaga PAUD yang bersangkutan. Pengertian visi dan misi sendiri ada beragam pendapat, beberapa ahli melihat sesuai dengan sudut pandang dan bidang mereka yang dapat kita simpulkan bahwa : Visi visi dalam lembaga pendidikan adalah gambaran proyeksi kedepan berupa pandangan, cita-cita, harapan, dan keinginan lembaga yang ingin diwujudkan di masa mendatang. Misi misi adalah pernyataan berupa tindakan atau upaya yang harus dilakukan dalam mewujudkan visi, oleh karena itu misi merupakan penjabaran operasional dari visi. Adapun fungsi misi yaitu: a.    Sebagai pijakan dalam merumuskan tujuan b....

FUNGSI BERMAIN BAGI ANAK USIA DINI

PAUD-Anakbermainbelajar-----Anak usia dini memerlukan waktu bermain lebih besar dalam sepanjang harinya. Anak belajar dengan bermain, dengan bermain belajar ini anak akan memiliki ketahanan belajar lebih baik. Dalam bermain anak membuat pilihan, memecahkan masalah, berkomunikasi, dan bernegosiasi. Anak menciptakan peristiwa khayalan, melatih keterampilan fisik, sosial, dan kognitif. Saat bermain anak dapat mengekspresikan dan melatih emosi dan pengalaman dan kejadian yang mereka temui setiap hari. Gambar Anak Bermain : Foto Pixabay Biasanya kegiatan bermain dilakukan sungguh-sungguh oleh seorang anak, sebab kegiatan bermain yang dilakukan oleh anak bersifat rileks dan merupakan kegiatan yang diinginkan dan disenangi. Sehingga berapapun waktu yang tersedia, anak sanggup dengan senang hati mengisinya. Menurut Helms dan dan Turner bermain adalah cara/jalan bagi anak untuk mengungkapkan hasil pemikiran, perasaan dan cara mereka menjelajahi dunia dilingkungannya termasuk membantu anak dalam...

CARA MEMBUAT SENDIRI ALAT PERMAINAN EDUKATIF (APE) UNTUK PAUD-TK

PAUD-AnakBermainbelajar--- Alat Permainan edukatif (APE) adalah alat permainan yang sengaja dirancang secara khusus untuk kepentingan pendidikan. Media Pembelajaran APE untuk anak Pada umumnya pengembangan APE berakar pada jenis permainan yang telah dikembangkan lebih dahulu oleh para pakar dari negara maju. Beberapa jenis APE merupakan hasil kreasi guru sediri yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi lingkungan setempat. Berikut beberapa Jenis APE yang dirancang berdasarkan konsep Pendidikan anak usia dini. Untuk kegiatan pembelajaran di PAUD dan Taman Kanak-kanak, Alat Permainan Edukati - APE juga dapat dipilih dan dirancang sendiri oleh guru-pendidik PAUD dengan memanfaatkan bahan dan media alternatif dari bahan-bahan yang ada dilingkungan sekitar kita. Dalam kenyataannya selama ini banyak guru dan pendidik PAUD sering kali tidak dapat memilih alat permainan edukatif yang tersedia. Kesulitan guru dalam memilih APE yang sesuai bukan disebabkan oleh ketidak mampuan guru dalam me...